PUSARAN.CO–Pemprov Sulbar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar bersama Unsulbar
melakukan uji publik terkait Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, di Hotel Meganita Mamuju, Rabu , 17 Mei 2023
Ranperda Pemberian Insentif tersebut sebagai tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019.
Kepala DPM-PTSP Sulbar Habibi Azis menjelaskan ranperda pemberian insentif atau kemudahan investasi tersebut bertujuan mendorong kesejahteraan pelaku usaha di Sulbar.
“Dalam menjaga iklim investasi di daerah, hilirisasinya kita kuatkan, dalam hal ini UMKM. Sebab UMKM sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua penyerapan tenaga kerja.” ujar Habibi.
Karenanya, Habibi mengharapkan setiap saran dan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan ranperda tersebut.
Perwakilan Unsulbar Asrullah menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menarik dan merangsang gairah investasi. Apalagi Sulbar belum lama ini mendapat musibah, gempa bumi.
“Dilaksanakannya uji publik gar begitu rampung dan diundangkan, Ini betul-betul membawa kemaslahatan, utamanya bagi investor. Dan diharapkan memberi dampak bagi masyarakat Sulbar,” pungkasnya. (rls)